PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
PENGERTIAN HUKUM
MENURUT PARA AHLI
1.
Plato; Hukum
adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur
dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana
seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
3. Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang
benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik
yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan norma itu.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah
serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan
untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5. Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan
manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan
dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6. Mr. E.M. Meyers; Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya
mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia
dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa
negara dalam melakukan tugasnya.
7. Prof. Dr. Van Kan; Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan
peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat suatu negara.
PENGERTIAN
PRANATA DALAM PEMBAANGUNAN
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut
juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana,
pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan
memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang
jelas untuk mencapai satu tujuan.
Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui
strukturnya. Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan
hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut.
Sedikit pihak
yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila pihak yang
terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks. Kategori sistem ini dapat
ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai
berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi
1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi
Sedangkan untuk
sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi
Suatu sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan
sistem kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat
diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak
(pluralist), dan campuran (coercive). Jadi sistem dapat dipahami tipe dan
jenisnya melalui karakter dan partisipan yang terlibat didalamnya. Secara
matriks dapat dikelompokan tipe sistem yang didasarkan atas permasalahannya
sebagai berikut
Atas dasar penggolongan tipe ideal suatu sistem dalam
konteks permasalahannya maka pranata pembangunan sebagai suatu sistem yang
terjadi di lingkungan bidang arsitektur dapat disebut pada tipe
“simple-pluralist”. Simple karena unsur utama terkait ada tiga, yaitu : pemilik
(owner), perancang/pengawas (designer/supervise), dan pelaksana (contractor)
dan jumlah sedikit. Pihak atau partisipan adalah jamak, karena memiliki
karakter berbeda dan bentuk organisasi berbeda pula. Ada kultur berbeda pula
pada masing-masing peran, pemilik memiliki atribut yang spesifik, perancang
memiliki atribut yang khusus pula, dan kontraktor juga memiliki atribut
berbeda. Masing-masing berbeda dan berkumpul dalam satu kelompok yang memiliki
latar belakang berbeda maka dapat dikatakan jamak.
PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM adalah peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang
tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam
pengadilan) ; vonis ; KBBI
PRANATA adalah interaksi antar
individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok
dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan
individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan
hidup.
Jadi, pengertian dari Hukum Pranata
Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar
individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum
Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang
berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang
terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti
pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
Hukum Pranata Pembangunan
memiliki 4 unsur, yaitu:
- Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang
paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama
dalam menentukan pengembangan pembangunan.
- SDA
Sumber daya alam merupakan faktor
penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan
material untuk proses pembangunan.
- Modal
Modal faktor penting untuk
mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak
modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
- Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor
utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah,
mempercepat proses pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar